Mengutamakan dan keutamaan shalat berjamaah
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Marilah kita tingkatkan ketaqwaan kita kepada Allah Ta’ala. Dengan taqwa yang sebenar-benarnya yaitu dengan menjalankan semua perintah Allah dan meninggalkan semua laranganNya. Karena apabila kita bertakwa dengan sebenar-benar takwa, maka Allah telah menjanjikan untuk memberi jalan keluar dari kesulitan yang kita hadapi dan Allah menganugerahkan rizki yang tidak terduga.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Dan barang siapa
yang bertaqwa kepada Allah maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar dan
memberi rizki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (At-talaq, ayat 2-3)
Salah satu bentuk ketakwaan kita kepadaNya adalah
melaksanakan hal yang wajib, diantara dalilnya adalah firman Allah Subhanahu
wata’ala dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah :
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ
“Tidaklah
hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai
daripada perkara yang Aku wajibkan atasnya.” (HR. al-Bukhari).
Salah satu kewajiban utama kita sesuai dengan
rukun Islam adalah menjalankan sholat, dalam bahasan kali ini kita akan
membahas tentang keutamaan dan mengutamakan sholat berjamaah.
Menurut Jumhur Ulama’, sholat berjama’ah hukumnya
sunnah muakkad sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hanbal, sholat berjama’ah
hukumnya wajib.
Ketika
kita terlambat mengikuti sholat berjamaah, bahkan ketika sholat berjamaah telah
selesai, sebaiknya kita menunggu orang lain untuk diajak berjamaah dan tidak
terburu-buru untuk melakukan sholat fardlu sendirian.
Apabila
kta tidak menemukan teman untuk berjamaah, sedangkan biasanya setelah sholat
fardlu banyak orang melakukan sholat sunnah ba’diyah, maka kita bisa
mengikutinya untuk berma’mum masbuq kepadanya, termasuk apabila ada orang lain
yang sedang melakukan sholat jama’ atau qasar, kita juga boleh bermakmum
kepadanya.
Tentunya
kita ikuti gerakan imam sampai dengan salamnya imam, lalu kita sempurnakan
jumlah rakaat yang kurang(sesuai jumlah rakaat sholat fardlu yang sedang kita
jalankan) apabila kurang.
Bolehkah kita bermakmum kepada imam yang sedang sholat
sunnah atau jama’/qasar?
Menurut empat Imam Mazhab; 2 diantaranya
membolehkan perbedaan niat antara imam dan Makmum, yaitu imam Syafi’i dan Imam
Ahmad bin Hambal. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik melarangnya.
Kebanyakan ulama mengikuti pendapat yang
membolehkan. Dalilnya ialah hadits masyhur Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
dari riwayat Umar bin Khathab radhiyallahu ‘Anhu:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya bagi setiap orang itu apa yang
ia niatkan…” (HR Al Bukhari dan Muslim)
Haditsnya jelas menerangkan bahwa bagi setiap
seseorang itu apa yang diniatkannya, begitu juga dengan Imam dan makmum, mereka
mendapatkan apa yang mereka niatkan masing-masing dan tidak ada kaitannya
antara niat Imam dan makmum.
Hadits Abu Bakroh ra tentang salah satu cara lain
shalat Khauf yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Disebutkan: bahwa
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat zuhur dalam keadaan
khauf (peperangan), kemudian para sahabat membagi barisan menjadi 2 kelompok.
Satu kelompok shalat bersama Rasul dan yang lain berjaga-jaga.
Nabi melaksanakan shalat bersama Kelompok
pertama sebanyak 2 rokaat kemudian salam. Lalu masuklah kelompok yang tadi
berjaga-jaga untuk shalat bersama Rasul SAW. Berjamaah 2 rokaat kemudian salam.
(HR Abu Daud)
Imam Sayfi’i dalam Kitabnya Al-Umm
menyebutkan bahwa: 2 rakaat terakhir Nabi adalah sunnah dan yang pertama wajib.
Jadi kelompok kedua yang shalat bersama Nabi itu shalat wajib sedangkan Imam
mereka yakni Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan Shalat Sunnah.
Menurut Imam An-Nawawi dengan mendasarkan pada
hadits tentang niat diatas menyebutkan dalam kitab kifayatul ahkyar bahwa perbedaan shalat antara orang yang muqim dan
musafir tidak menyebabkan shalat jamaah itu rusak ;
“jika seorang musafir shalat
berjamaah dengan musafir lain dan orang yang muqim(orang yang bukan musafir)
maka hukumnya boleh. Kemudian, Imam meng-qashar shalat bersama musafir yang
lain sedangkan orang yang muqim menyempurnakan shalatnya. Setelah selesai
shalat disunnahkan bagi imam mengucapkan sempurnakan shalat anda karena kami
adalah musafir”.
Dari referensi di atas bisa dipahami bahwa,
sengaja atau tidak, orang Muqim bermakmum pada orang yang shalat Jamak Qashar
hukumnya boleh.
Selain itu, kita juga duanjurkan minta untuk ditemani
sholat fardlu berjamaah kepada orang yang telah melakukan sholat fardlu
sebelumnya, dasarnya adalah :
Dari Abu Sa’id :أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّى رسولُ اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم بأَِصْحَابِهِ فقال رسولُ اللَّه صلى اللَّه عليه
وسلم: مَنْ يَتَصَدَّقُ على ذَا فَيُصَلِّي مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَصَلَّى مَعَهُ
Artinya : “bahwasanya seorang laki-laki masuk
masjid sedangkan Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam sudah selesai shalat,
maka beliaupun bersabda, ”Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini,
menemaninya shalat?” Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian ia
shalat bersamanya”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Jadi bisa disimpulkan bahwa untuk mendapatkan
kebaikan sholat fardlu berjamaah kita dianjurkan :
1.
Menunggu orang lain untuk diajak berjamaah
2.
Bermakmum kepada orang lain yang sedang sholat(walaupun
berbeda niat)
3.
Minta sedekah kepada orang yang telah melakukan sholat
untuk sholat lagi menemani kita berjamaah
4. Tidak perlu ragu atau bingung apabila kita sedang
sholat sunnah kemudian ada orang yang bermakmum masbuq ke kita
5.
Menjaga agar semua anggota keluarga kita selalu sholat
berjamaah
KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMAAH
Adapun beberapa keutamaan sholata
berjamaah :
1.
Pahala
dilipatgandakan
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu Ta’ala
‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat berjamaah
lebih afdhal daripada shalat sendirian sebanyak 27 kali lipat.” (H.R. Bukhari
dan Muslim)
2. Diangkat derajatnya dan diampuni kesalahannya
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya shalat seseorang secara berjamaah
dilipatgandakan 25 kali lipat daripada dia shalat di rumahnya atau di pasarnya.
Jika dia berwudhu, kemudian dia baguskan wudhunya, dan dia tidak ke masjid
kecuali dia hendak shalat, maka dia tidak melangkahkan satu langkah kakinya
kecuali diangkat derajatnya dan dihapuskan dosanya. Dan jika dia shalat maka
para malaikat senantiasa mendoakannya selama dia masih tetap di tempat
shalatnya dan tidak berhadas. Para malaikat berkata, “Ya Allah angkatlah
derajatnya, rahmatilah dia,” dan dia senantiasa dalam kondisi shalat selama dia
menunggu shalat berikutnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
3. Menjauhkan
diri dari sifat munafik.
Karena
di antara sifat orang munafik adalah bermalas-malasan dalam sholat. Hal ini
tertera dalam surat An-Nisa’ ayat 142 :
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا
قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا
يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah. Dan
Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk sholat,
mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan sholat) di hadapan
manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.”
4. Mengembangkan disiplin dan berakhlak mulia.
Sholat berjama’ah mengajarkan disiplin seorang makmun
senantiasa mengikuti gerakan imam dan berada di belakang imam. Hal ini tentu
membiasakan melatih kedisiplinan dalam kehidupan seseorang, menghilangkan ego,
perbedaan dan dengan penuh kerendahan hati patuh dan taat pada pimpinannya,
yaitu imam.”
Rosulullah bersabda :
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا
صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ
“Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah
menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan
‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah,’Rabbana walakal hamdu’. Apabila
ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan
duduk semuanya”. [Muttafaqun ‘alaihi].
5. Tumbuhnya persaudaraan, kasih sayang
dan persamaan.
Apabila
kita bertemu lima kali dalam sehari, maka akan tumbuh kasih sayang diantara
sesama muslim. Dan jika suatu waktu ada saudara kita yang biasa berjama’ah
kemudian beberapa waktu tidak hadir di masjid, maka kita akan bertanya-tanya,
ada apa atau mengapa ia tidak berjama’ah? Seandainya jawaban yang didapat bahwa
beliau itu sakit, maka kita akan bergegas menjenguk dan mendo’akannya.
Sholat
berjama’ah juga mengajarkan persamaan, tidak dibedakan antara yang kaya dan
yang miskin, seorang pejabat atau rakyat jelata, atasan atau bawahan, semua
berdiri, ruku’, sujud, dan duduk dalam satu barisan untuk taat dan tunduk kepada
Allah. Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di
jalan-Nya, dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti bangunan yang
sangat kokoh”. (Ash-shaf, ayat 4)
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
شفاعة
sangat bermanfaat..
BalasHapus