Isbal ???



Image result for gambar isbal



السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Asal kata Isbal
Secara lughowi اسبال  dari bab س ب ل  yang artinya memanjangkan atau melabuhkan kain.


Pengertian Isbal
adalah memanjangkan kain pakaian hingga menutupi mata kaki(tidak cingkrang)


Gambar
               Tidak Isbal                                              Isbal                                 
 Image result for gambar isbalImage result for gambar raja salman shalat di indonesia


Beberapa dalil tentang isbal:
1.
 حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالُوا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُدْرِكٍ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ خَرَشَةَ بْنِ الْحُرِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Muhammad bin al-Mutsanna serta Ibnu Basysyar mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dari Syu'bah dari Ali bin Mudrik dari Abu Zur'ah dari Kharasyah bin al-Hurr dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tiga golongan manusia yang Allah tidak akan mengajak mereka bicara pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan dosanya dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih." Abu Dzar berkata lagi, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membacanya tiga kali. Abu Dzar berkata, "Mereka gagal dan rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang melakukan isbal (memanjangkan pakaian), orang yang suka memberi dengan menyebut-nyebutkannya (karena riya'), dan orang yang membuat lakubarang dagangan dengan sumpah palsu." (HR. Muslim-154)

2.
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ َقالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِي صَلَاتِهِ خُيَلَاءَ فَلَيْسَ مِنْ اللَّهِ فِي حِلٍّ وَلَا حَرَامٍ
Artinya:
Diriwayatkan dari Ibn Mas’ud, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya dalam shalatnya karena ANGKUH / SOMBONG maka orang itu tidaklah menuju Allah dan juga tidak menjalankan kewajiban-Nya."(HR. Abu Daud)

3.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ
Artinya:
Abdullah Ibn Umar berkata bahwa Rasulullah bersabda,"Barangsiapa menjulurkan bajunya karena kesombongan hati, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat".Kemudian Abu Bakar Assiddiq berkata,"Salah satu dari bagian bajuku (selalu) terjulur kecuali bila aku menjaganya terus (agar tidak terjulur)."Kemudian Rasulullah menjawab,"Sesungguhnya engkau berbuat demikian tidak karena sombong". (HR. Bukhari)


Para ulama yang melarang isbal:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,”Maka hendaklah orang yang sedang shalat memperhatikan pakaian yang sedang dipakai, jika pakaian tersebut terurai sampai ke bawah (isbal), maka hendaklah segera diangkat, sebab orang yang segera menarik pakaiannya ke atas tidak diklasifikasikan sebagai orang yang sombong, sebab dia tidak sengaja memusbilkannya. Jelaslah bahwa kejadian seperti ini dimaklumi adanya. Adapun orang yang sengaja mengurai bagian bawah bajunya, baik yang dipakai itu berupa sarung, celana maupun gamis, maka dia termasuk dalam ancaman Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Dia tidak dimaklumi ketika memusbilkan pakaiannya. Jadi kesimpulannya setiap oranng muslim harus menghindari isbal dan hendaklah perbuatan tersebut didasari rasa taqwa kepada Allah Subhana Wata'ala. Hendaklah dia juga tidak menguraikan pakainnya sampai di bawah mata kaki sebagaimana pelajaran yang didapatkan dari hadits-hadits shahih untuk menghindari murka dan siksa Allah Subhana Wata'ala. Hanya kepada Allah sajalah kita memohon taufiq.”(Majalah Ad Dakwah edisi. 920) 

Syaikh Al Utsaimin Rahimahullah berkata,”Para ulama’ berbeda pendapat dalam masalah, apakah shalatnya sah; Sesunggunya shalatnya orang yang musbil adalah sah, akan tetapi dia berdosa (disebabkan karena memakai pakaian secara isbal). Pendapat ini adalah yang rajih dalam masalah ini” (Syarah Riyadhush Shalihin)

Ulama-ulama diatas adalah golongan dari Salafi Wahabi yang berkembang di Arab Saudi sejak abad 20an dan diikuti oleh beberapa kaum muslim di Indonesia.
Beberapa waktu yang lalu Raja Salman dari Arab saudi berkunjung ke Indonesia dan dari situ kita mendapat pelajaran dari penerapan atas fatwa para ulama salafi wahabi tersebut.


Para ulama yang membolehkan isbal dengan syarat tidak sombong:
Para ulama yang membolehkan isbal, mereka memakai kaidah-kaidah ilmu ushul fiqh dimana dalil-dalil tentang larangan isbal adalah global (muthlaq), sedangkan dalil global harus dibatasi oleh dalil yang spesifik (muqayyad). Jadi, secara global isbal memang dilarang yaitu haram, tetapi ada sebab (‘illat) yang men-taqyid­-nya yaitu karena sombong (khuyala’). Diantaranya adalah:

Imam Nawawi(abad 14M), salah satu penulis syarah Bukhari-Muslim dan juga penulis kitab yang sangat populer Riyadus sholihin, beliau menyampaikan bahwa menurunkan kain sampai melebihi mata kaki bagi orang yang sombong hukumnya haram, tetapi bagi orang yang tidak sombong hukumnya makruh. Hal ini juga sama seperti apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’I bahwa sunnah hukumnya memakai sarung sampai setengahnya betis, dan boleh hukumnya memakai sampai di bawahnya mata kaki tanpa adanya makruh dan juga dengan tanpa adanya rasa sombong, tetapi jika menurunkan kain sampai di bawah mata kaki dengan sombong, maka hukumnya haram.

Ibnu Hajar Al-Asqalani, beliau memandang bahwa haramnya isbal tidak bersifat mutlak. Isbal hanya haram bila memang dimotivasi oleh sikap riya’. Isbal halal hukumnya bila tanpa diiringi sikap riya'.

Ibnu Taimiyah,  “Ada pun jika memakainya tidak dengan cara sombong, tetapi karena ada sebab atau hajat (kebutuhan), atau tidak bermaksud sombong dan menghias dengan cara memanjangkan pakaian, dan tidak pula selain itu, maka itu tidak apa-apa. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Al Qadhi dan selainnya. (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)

Syaikh Dr. Muhammad Yusuf al-Qardhawi(abad 20M) yang terkenal dan banyak diikuti tentang zakat di masa kini, beliau berpendapat bahwa menurunkan kain sampai melebihi mata kaki hukumnya adalah haram jika disertai dengan rasa sombong. Beliau bertendensi kepada firman Allah SWT di dalam al-Qur’an surat al-Hadid ayat 23 “Allah tidak suka terhadap orang yang angkuh dan bersikap sombong.” 

Menurut ulama 4 madzhab:
Merupakan golongan ahlussunnah waljama'ah(sunni) yang sebagian besar diikuti oleh muslim Indonesia.

Imam Hambali

Beliau berkata: “Menjulurnya kain sarung, jika tidak dimaksudkan untuk sombong, maka tidak mengapa. Demikian ini merupakan zhahir perkataan lebih dari satu sahabat-sahabatnya”. (Imam Ibnu Muflih, Al Adab Asy Syar’iyyah)

Imam Hanafi
Diriwayatkan bahwa Abu Hanifah Rahimahullah memakai mantel mahal seharga empat ratus dinar, yang menjulur hingga sampai tanah. Maka ada yang berkata kepadanya: “Bukankah kita dilarang melakukan itu?” Abu Hanifah menjawab: “Sesungguhnya larangan itu hanyalah untuk yang berlaku sombong, sedangkan kita bukan golongan mereka.” (Imam Ibnu Muflih, Al Adab Asy Syar’iyyah)

Imam Maliki
Boleh bagi laki-laki menjulurkan pakaiannya atau kain sarungnya jika dia tidak bermaksud sombong atau ‘ujub.

Imam Syafi'i
Dia berkata: "disukai memakai kain sarung sampai setengah betis, dan boleh saja tanpa dimakruhkan jika dibawah betis sampai mata kaki, sedangkan di bawah mata kaki adalah dilarang dengan pelarangan haram jika karena sombong, jika tidak sombong maka itu tanzih. Karena hadits-hadits yang ada yang menyebutkan dosa besar bagi pelaku isbal adalah hadits mutlak (umum), maka wajib mentaqyidkan (mengkhususkan/membatasinya) hadits itu adalah karena isbal yang dimaksud jika disertai khuyala (sombong)".


Menurut NU dan Muhammadiyah, yang merupakan ormas Islam terbesar di Indonesia dan paling banyak diikuti oleh muslim Indonesia:
Menurut NU, konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan kesombongan. Berdasarkan ketentuan fikih, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah. Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.(Bathsul masa'il)
Menurut Muhammadiyah,  beberapa pengambil hukum telah keliru dalam cara penetapan hukumnya, yaitu mereka tidak memperhatikan illat yang dinashkan (disebutkan) dalam hadis itu serta tidak menjabarkan istimbat yang lazim dipakai para pakar hukum Islam, yaitu apabila bertemu lafadl mutlak dan muqayyad, maka lafadl mutlak harus dibawa/ditarik kepada yang muqayyad. Sehingga penyebabnya adalah sombong. (Suara MUhammadiyah 2002)


I'tibar:
Jadi yang menjadi inti dari permasalahan di atas adalah adanya "rasa sombong". Pada masa dahulu orang-orang Arab apabila ingin menunjukkan kesombongannya adalah salah satunya dengan cara memanjangkan pakaiannya(isbal), apakah saat ini juga begitu?.
Apakah ketika memendekkan pakaian sampai ditengah betis(tidak isbal) kita tidak diselimuti rasa sombong, karena ingin menunjukkan berbeda dan merasa lebih syar'i dan islami sementara yang lainnya salah? tanyakan pada hati kita sendiri.
Jadi klaim bahwa isbal itu haram secara mutlak dan sudah disepakati oleh semua ulama adalah kurang tepat.
Haramnya isbal secara mutlak adalah masalah khilafiyah, bukan kesepakatan semua ulama.
Kita wajib menghormati pendapat ulama walaupun tidak sepaham dengan kita, karena hal tersebut adalah akhlaq seorang muslim.
Para ulama diatas adalah mujtahid(ahli ijtihad) dan kita saat ini termasuk guru kita yang ada sekarang adalah muqallid(ahli taqlid). Pendapat dari para mujtahid tersebut boleh kita ikuti dan boleh pula kita tinggalkan. Sebab semua itu adalah ijtihad. Tidak ada satu pun orang yang dijamin mutlak kebenaran pendapatnya, kecuali Rasulullah SAW.
Bila ijtihad satu berbeda dengan ijtihad yang lain, kita tidak perlu menyalahkannya, sebaliknya, kita harus mawas diri, luas wawasan dan semakin merasa diri kurang ilmu. Tidak perlu merasa diri paling benar dan semua orang lain salah, sampai-sampai kita mengkafirkan, mensyirikkan dan membid'ahkan muslim yang lain, karena hal itu menutup diri kita dari luasnya ilmu yang diberikan Alah kepada manusia, sementara manusia hanya menguasai setetes dari ilmu yang diberikanNya.

Demikian semoga Allah SWT selalu menambah dan meluaskan ilmu kita dan mohon maaf.


و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
 
 شفاعة




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aliran Hulul dalam Tasawuf

AWAS "MUNAFIK" !

SPIRIT MEMBERSIHKAN HATI DARI HASAD